Skip to main content

Hukum Pada Teknologi Informasi

 

Jelaskan apa fungsi hukum dalam teknologi informasi!

Suatu perangkat aturan yang dibuat oleh Negara dan mengikat warga negaranya untuk mengikuti aturan tersebut agar tercapai kedamaian yang didasarkan atas keserasian antara ketertiban dengan ketentraman, yang secara umum disebut Hukum. Hukum dalam arti luas , sesungguhnya mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada, baik materi hukum tertulis ( tertuang dalam perundang-undangan ) dan hukum tidak tertulis ( tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang). Keberadaan hukum sebagai rule of law berbanding lurus dengan melihat sejauh mana pemahaman hukum dan kesadaran hukum masyarakat itu sendiri terhadap informasi hukum yang tengah berlaku. Sistem hukum yang baik belum tentu dapat terwujud dengan pembuatan perundangundangan yang baru terus menerus, melainkan memerlukan suatu kajian yang mendalam mengenai sejauh mana sistem hukum yang berlaku dapat dioptimalkan.

 

Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. teknologi informasi saat ini memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.. Perkembangan teknologi ini menyebabkan munculnya suatu ilmu hukum baru yang merupakan dampak dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang dikenal dengan hukum telematika atau cyber law.

 

Apa yang dimaksud dengan hukum telematika? Jelaskan!

Definisi Hukum Telematika, atau yang dikenal dengan cyber law, adalah keseluruhan asas-asas, norma atau kaidah lembaga-lembaga, institusi-institusi dan proses yang mengatur kegiatan virtual yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (disingkat menjadi TIK). Perbuatan-perbuatan yang diatur seringkali bersifat tanpa batas (borderless) melintas batas-batas teritorial negara, berlangsung demikian cepat sehingga seringkali menembus batas ruang dan waktu. Perbuatan hukum ini meskipun memiliki karakter virtual tetapi berakibat sangat nyata. Saat ini hampir seluruh umat manusia tidak dapat melepaskan diri dari unsur cyber law karena penggunaan TIK telah memasuki hampir seluruh segmen kehidupan dari mulai penggunaan seluler, pemanfaatan internet, penggunaan transaksi perbankan secara elektronik dan lain-lain.

 

Pada saat ini banyak kegiatan sosial maupun komersial dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi, baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet), dimana permasalahan hukum seringkali dihadapi ketika terkait dengan adanya penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik, untuk mengakomodasi permasalahan tersebut munculnya beberapa bidang hukum yaitu hukum informatika, hukum telekomunikasi dan hukum media yang saat ini dikenal dengan hukum telematika.

 

Masalah – masalah yang dihadapi pada hukum telematika sangat luas, karena tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu Negara, dan dapat diakses kapanpun dimanapun. Salah satu contoh yaitu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit, sehingga perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal.

 

Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Studi Kasus Flowchart

Flowchart sistem  aliran listrik cadangan dengan menggunakan inverter melalui aki Di latarbelakangi oleh banyaknya gangguan aliran listrik dari PLN ke konsumen perumahan, maka harus dibuat sesuatu yang dapat menggantikan aliran listrik dari PLN, untuk menngantikan aliran listrik dari PLN dalam keadaan darurat. Dalam hal ini alat-alat yang digunakan adalah sensor tegangan, saklar otomatis, aki mobil dengan inverter agar dapat langsung mengubah listrik DC menjadi listrik AC, sehingga alat-alat elektronik dapat langsung digunakan. Maka flowchartnya sebagai berikut: Alasan penggunaan aki untuk mengalirkan arus listrik cadangan, karena bila menggunakan genset maka biaya operasional akan lebih mahal, maintenance yang sulit, juga cara kerja menggantikan aliran listrik PLN yang mati memakan waktu ( delay time ) yang cukup lama. Kesimpulan: Jika pada tugas pertama menggunankan flowchart bercabang, sekarang menggunakan flowchart lurus yang dimana lebih simple dan tidak serumit d...

IT FORENSIK

  Apa fungsi dari IT Forensik ? IT Forensik merupakan penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal. IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT Forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan , database forensik, dan forensik perangkat mobile.   Komputer forensik adalah aktivitas yang berhubungan dengan pemeliharaan, identifikasi, pengambilan – penyaringan dan dokumentasi bukti komputer dalam kejahatan komputer. Melakukan penyelidikan dan analisis komputer untuk menentukan potensi bukti legal.   IT Forensik yaitu suatu ilmu y...