Jelaskan apa fungsi hukum dalam teknologi informasi!
Suatu perangkat aturan yang
dibuat oleh Negara dan mengikat warga negaranya untuk mengikuti aturan tersebut
agar tercapai kedamaian yang didasarkan atas keserasian antara ketertiban dengan
ketentraman, yang secara umum disebut Hukum. Hukum dalam arti luas ,
sesungguhnya mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada, baik materi hukum
tertulis ( tertuang dalam perundang-undangan ) dan hukum tidak tertulis (
tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang). Keberadaan
hukum sebagai rule of law berbanding lurus dengan melihat sejauh mana pemahaman
hukum dan kesadaran hukum masyarakat itu sendiri terhadap informasi hukum yang
tengah berlaku. Sistem hukum yang baik belum tentu dapat terwujud dengan
pembuatan perundangundangan yang baru terus menerus, melainkan memerlukan suatu
kajian yang mendalam mengenai sejauh mana sistem hukum yang berlaku dapat
dioptimalkan.
Pemanfaatan Teknologi Informasi,
media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban
manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah
pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan
menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung
demikian cepat. teknologi informasi saat ini memberikan kontribusi bagi
peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi
sarana efektif perbuatan melawan hukum.. Perkembangan teknologi ini menyebabkan
munculnya suatu ilmu hukum baru yang merupakan dampak dari pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi yang dikenal dengan hukum telematika atau
cyber law.
Apa yang dimaksud dengan hukum telematika? Jelaskan!
Definisi Hukum Telematika, atau
yang dikenal dengan cyber law, adalah keseluruhan asas-asas, norma atau kaidah
lembaga-lembaga, institusi-institusi dan proses yang mengatur kegiatan virtual
yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi
(disingkat menjadi TIK). Perbuatan-perbuatan yang diatur seringkali bersifat
tanpa batas (borderless) melintas batas-batas teritorial negara, berlangsung
demikian cepat sehingga seringkali menembus batas ruang dan waktu. Perbuatan
hukum ini meskipun memiliki karakter virtual tetapi berakibat sangat nyata.
Saat ini hampir seluruh umat manusia tidak dapat melepaskan diri dari unsur
cyber law karena penggunaan TIK telah memasuki hampir seluruh segmen kehidupan
dari mulai penggunaan seluler, pemanfaatan internet, penggunaan transaksi
perbankan secara elektronik dan lain-lain.
Pada saat ini banyak kegiatan
sosial maupun komersial dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem
komunikasi, baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet), dimana
permasalahan hukum seringkali dihadapi ketika terkait dengan adanya penyampaian
informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam
hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan
melalui sistem elektronik, untuk mengakomodasi permasalahan tersebut munculnya
beberapa bidang hukum yaitu hukum informatika, hukum telekomunikasi dan hukum
media yang saat ini dikenal dengan hukum telematika.
Masalah – masalah yang dihadapi
pada hukum telematika sangat luas, karena tidak lagi dibatasi oleh teritori
suatu Negara, dan dapat diakses kapanpun dimanapun. Salah satu contoh yaitu
kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang
tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui
pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang
sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi
dalam sistem hukum secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan
untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam
waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa
demikian kompleks dan rumit, sehingga perlu diperhatikan sisi keamanan dan
kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi
agar dapat berkembang secara optimal.
Oleh karena itu, terdapat tiga
pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum,
aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan
keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum
bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi
informasi menjadi tidak optimal.
Comments
Post a Comment